Copyright © Light After Darkness
Design by Dzignine
Kamis, 19 November 2015

Tentang Copy Resep

Dear All,
Dalam dunia kefarmasian, selain ada kertas sakti yang bernama resep obatternyata ada istilah lain yang bernama copy resep. Apa arti dari copy resep ? apakah artinya adalah resep yang di foto copy ? atau ada definisi yang lain ?

Salinan resep atau copy resep definisinya adalah salinan resep yang dibuat apoteker, selain memuat semua keterangan yang terdapat dalam resep asli, juga harus memuat pula: nama dan alamat apotek, nama dan SIA, tanda tangan atau paraf APA, det/ detur untuk obat yang sudah diserahkan atau ne detur untuk obat yang belum diserahkan, nomor resep, dan tanggal pembuatan.

Tujuan dari pembuatan copy resep adalah jika ada kondisi sebagai berikut :
a. Jika obat tidak ditebus sepenuhnya. Misal seorang pasien seharusnya di resep mendapat obat 10 tablet, namun dia hanya mampu membeli 5 tablet. Maka Farmasis akan tetap melayani resep asli tersebut dan memberikan jumlah obat sebanyak yang mampu dibeli pasien (yaitu 5 tablet). Lalu Farmasis akan membuat copy resep yang diberikan kepada pasien, yang menandakan bahwa masih ada 5 tablet yang belum dibeli atau diambil di dalam resep. Copy resep dari farmasis itu akan dibawa pasien dan jika pasien itu ingin membeli sisa 5 tablet setelah mampu, maka dia tinggal membawa ke apotek yang menyimpan resep asli tadi, atau apotek lainnya bebas terserah si pasien untuk membeli sisa obat tadi.
b. Jika ada obat yang belum diberikan karena stok obat di apotek/farmasi habis. Misal pasien diresepkan obat A,B, dan C. Ternyata bagian farmasi hanya mampu melayani penyediaan obat A dan B, sedangkan obat C  kebetulan sedang habis stok nya. Maka farmasis akan tetap melayani obat yang ada dan kemudian membuat copy resep yang diberikan kepada pasien. Dalam copy resep itu ada kode det pada obat A dan B yang artinya sudah diberikan, dan Ne det yang artinya belum diberikan pada obat C. Copy Resep ini bisa dibawa pasien, dan digunakan untuk membeli obat C di tempat atau apotek lain yang mungkin menyediakan.
c. Jika ada pengulangan resep. Pasien bisa menebus obat itu kembali dengan nama item dan jumlah yang sama dengan resep asli jika ada pengulangan resep, dan menggunakan copy resep untuk menebus kembali resep tersebut.

Salinan resep juga merupakan suatu dokumen yang perlu diverifikasi keabsahannya seperti resep dokter, dan perlu ada diketahui bahwa copy resep dianggap legal jika mempunyai bagian-bagian ini di dalamnya:
1. Nama dan alamat apotek
2. Nama APA dan nomor SIPA
3. Nama, umur, pasien
4. Nama dokter penulis resep
5. Tanggal penulisan resep
6. Tanggal dan nomor urut pembuatan
7. Tanda R/
8. Tanda “det” atau “deteur” untuk obat yang sudah diserahkan “ne det” atau “ne deteur” untuk obat yang belum diserahkan
9. Tuliskan p.c.c (pro copy conform) menandakan bahwa salinan resep telah ditulis sesuai dengan aslinya.  

Jika sebelumnya saya ibaratkan resep adalah surat cinta nya dokter kepada pasien melalui apoteker, maka copy resep adalah surat cintanya Apoteker kepada pasien melalui apoteker yang lain (jika nebus obatnya di apotek yang lain dan bukan penyimpan resep asli). Satu hal yang perlu diingat bahwa, khusus obat narkotik jika ada copy resep maka hanya bisa ditebus di apotek yang menyimpan resep aslinya. Akan lebih baik untuk menyarankan pasien yang hendak menebus copy resep  narkotik di sembarang apotek untuk ke dokter agar mendapat terapi dengan resep asli. Hal ini karena narkotik dangat rawan dengan penyalahgunaan dan penggunasalahan, so  harus berhati-hati.
Best Regards,