Copyright © Light After Darkness
Design by Dzignine
Selasa, 17 November 2015

Tentang Resep Obat

Dear Sinnamate,
Pernahkah anda sakit dan kemudian pergi ke dokter ? lalu kemudian setelah diperiksa, anda akan mendapat selembar kertas yang katanya harus ditebus di apotek atau bagian farmasi di klinik tempat anda periksa ? kertas itu katanya sih berisi obat yang akan diminum oleh anda, tapi apakah anda tahu isinya apa saja? hmmm jangankan tahu, untuk membacanya saja mungkin sulit. Atau bahkan tidak perlu ke Apotek, tapi anda langsung dikasih obat setelah diperiksa? hehe

Kertas itu yang disebut dengan Resep obat. Resep obat ini akan coba saya bahas secara simple disini karena barang yang satu ini erat kaitannya dengan dunia kefarmasian pada khususnya dan dunia kesehatan pada umumnya.ceileeehhh.... check this out

Definisi
Resep adalah permintaan tertulis dari seorang dokter, dokter gigi, atau dokter hewan kepada apoteker untuk membuat dan menyerahkan obat kepada pasien. Lantas bagaimana jika permintaannya tidak tertulis,,, misal ada dokter yang membutuhkan obat via phone atau delivery ? kan itu tidak tertulis ? atau mungkin menggunakan komputer ? kan itu tidak tertulis ? simple saja, jika membutuhkan obat secara delivery siapkan saja, tapi nanti ketika sudah diantar dan ketemu dokternya harus dimintakan resepnya. Sedangkan jika komputer, maka harus di-print sehingga ada bukti tertulis yang bisa ditanda tangani dokter yang meresepkan. Jadi sifatnya bisa manual atau elektronik.

Siapa yang berhak menulis resep ?
Yang berhak menulis resep adalah : Dokter, Dokter gigi ( untuk pengobatan gigi & mulut ), dan Dokter hewan (pengobatan hewan)so apakah tenaga kesehatan lain boleh menulis resep ? seharusnya tidak. Apoteker boleh kah menulis resep ? jawabannya NO.

Resep seperti apa yang bisa dilayani ?
Resep yang bisa dilayani, adalah resep yang memiliki syarat kelengkapan resep. Suatu resep disebut memenuhi syarat kelengkapan resep jika memenuhi aspek sebagai berikut :
1. Nama, alamat dan nomor izin praktek dokter, dokter gigi dan dokter hewan. Kalau bisa ada nomor yang bisa dihubungi apabila ada konfirmasi resep
2. Tanggal penulisan resep (inscriptio)
3. Tanda R/ pada bagian kiri setiap penulisan resep. R/ disini artinya adalah Recipe yang artinya ambilah, dan bukan berarti resep. Hati-hati banyak yang keliru disini, dan pasti jadi bahan bulan-bulanan dosen kalau salah.
4. Nama setiap obat atau komposisi obat (invocatio). Nama yang jelas, beserta potensi sediaan dan dosis sediaan. Potensi sediaan dan dosis sediaan berbeda, misal ada pasien membutuhkan dosis 250 mg, padahal di apotek yang ada adalah obat parasetamol tablet dengan dosis tertulis di kemasan 500 mg. 500 mg ini adalah potensi sediaan, yang maksudnya adalah  kekuatan dosis bawaan dari sediaan obat itu dari produksinya di pabrik. Sedangkan 250 mg adalah dosis obat yang  merupakan dosis yang dibutuhkan untuk terapi.
5. Aturan pemakaian obat yang tertulis (signatura). Aturan ini berupa berapa kali sehari, atau berapa jam sekali disertai dengan aturan sebelum/bersama/sesudah makan
6. Tanda tangan atau paraf dokter penulis resep sesuai dgn UU yg berlaku (subscriptio)
7. Nama pasien, umur, alamat (jika perlu), Berat badan (terutama untuk pasien pediatrik)
8. Jenis hewan dan nama serta alamat pemiliknya untuk resep dokter hewan. 
9. Tanda seru & paraf dokter untuk resep yg mengandung obat yg jumlahnya melebihi dosis maksimal. Bisa ditandai di samping nama obat yang bersangkutan

Apa yang perlu diperhatikan saat meresepkan obat ?
1. Resep yang mengandung narkotika tidak boleh ada iterasi (ulangan). Jika resep tidak ditebus utuh, maka bisa dibuatkan copy resep, namun copy resep ini hanya bisa ditebus di Apotek tempat dimana resep aslinya ditebus, di Apotek lain tidak boleh.
2. Resep harus menuliskan nama, alamat pasien, dan turna pakai yang jelas untuk resep narkotik. dan tidak boleh diberi ditulis m.i. (mihi ipsi) = untuk dipakai sendiri;  dan tidak boleh ditulis sudah tahu aturan pakainya (usus cognitus).
3. Untuk penderita yg segera memerlukan obatnya, dokter menulis bagian kanan atas resep: Cito, Statim, urgent, P.I.M.= periculum in mora = berbahaya bila ditunda, Resep ini wajib dilayani terlebih dahulu, terutama yang ada tulisannya P.I.M 
4. Dokter jika tidak ingin resepnya tanpa sepengetahuan dirinya diulang, maka dapat menulis tanda N.I. = Ne iteratur = tidak boleh diulang.
5. Resep yang tidak boleh diulang adalah biasanya adalah resep narkotik. Jika ada pasien ingin mengulang resep untuk terapi, maka sarankan untuk ke dokter untuk mendapatkan resep asli untuk terapi, bukan copy resep atau iteran.

Tugasnya Apoteker dalam menghadapi si resep ini apa sih ?
Ketika resep masuk ke bagian farmasi, atau apotek, maka diterima oleh Apoteker atau Tenaga teknis kefarmasian. Kemudian dilakukan screening oleh Apoteker nya sebelum dilayani untuk didispensingkan. Jika setelah di-screening tidak ada masalah, maka resep tersebut diterjemahkan menjadi informasi nama obat dengan dosis dan jumlah yang harus disiapkan. Sebelum diracik, hendaknya obat  diberi harga terlebih dahulu untuk dikonfirmasikan ke pasien, apakah mau ditebus sepenuhnya atau tidak (ini contoh role pelayanan di apotek, soalnya ada pasien yang,, maaf,,kurang mampu sehingga hanya mampu menebus separuh harga obat). Jika sudah deal berapa obat yang akan ditebus baru kemudian dikemas, diberi etiket, di validasi, kemudian diserahkan oleh Apoteker disertai dengan pemberian informasi obat.

Resep yang telah dilayani dikelola sebagai berikut :
Resep yg telah dikerjakan, disimpan menurut urutan tanggal dan nomor penerimaan / pembuatan resep.
Resep yg mengandung narkotika (psikotropika kalau bisa juga) harus dipisahkan dari resep lainnya, tandai garis merah di bawah nama obatnya.
Resep yg telah disimpan melebihi 3 tahun dapat dimusnahkan dan cara pemusnahannya adalah dengan cara dibakar atau dgn cara lain yg memadai
Pemusnahan resep dilakukan oleh apoteker pengelola bersama dengan sekurang-kurangnya seorang petugas apotek. 
Pada saat pemusnahan harus dibuat berita acara pemusnahan resep
Pelayanan resep merupakan salah satu pelayanan critical dalam pelayanan kefarmasian. Dari proses penerimaan lembaran resep, sampai penyerahan dalam bentuk obat semuanya memerlukan fokus dan tindakan yang benar. Bagi saya pribadi, bagian paling kritis adalah screening resep, yaitu saat dimana Apoteker melakukan interpretasi dan telaah resep, mengenai obat yang akan diberikan kepada pasien, termasuk menemukan jika ada problem dalam peresepan tersebut. Sangat penting bagi Apoteker untuk bisa membaca tulisan dari resep, menemukan solusi jika ada masalah pengobatan, dan juga segera memberikan instruksi untuk tindak lanjutnya.

Bagian kritikal lain adalah proses dispensing. Cara mendispensing yang benar terutama aspek ketelitian, ketepatan, kebersihan dan kecepatan inilah yang menjadi hal penting. Udah mah yang disiapkan banyak, harus cepat pula ><, dan yang terakhir adalah pemberian informasi obat. Obat tidak bisa ngomong sendiri, kertas resep tidak bisa ngomong sendiri, bahkan dokter yang meresepkan bisa jadi belum ngomong juga pasiennya mau dikasih obat apa. Jadi tugasnya Apoteker adalah memberikan informasi obat mengenai terapi yang diterima pasien. 

Demikian pengengalan mengenai resep obat, si surat cinta dari dokter ke farmasi, jangan malah dijadikan surat tugas atau surat perintah yang membebankan. Surat cinta disini bukan buat Apotekernya loh (haha jangan kepedean dulu), tapi untuk pasiennya. Maksudnya, ini adalah bentuk kecintaan dokter dan farmasi kepada pasien, dalam bentuk kesembuhan mereka.
Best Regards,