Copyright © Light After Darkness
Design by Dzignine
Sabtu, 11 April 2015

Tentang Obat Wajib Apotek (OWA)

Dear Sinnamate
Dalam postingan kali ini, saya akan menuliskan lanjutan postingan saya sebelumnya yang berjudul obat dan penggolongannya. Di artikel sebelumnya saya menyebutkan salah satu bentuk dari jenis Obat Keras yang disebut dengan  Obat wajib Apotek (OWA). Yuks mari kita kenalan sama yang namanya OWA ini...

Definisi OWA
Apakah yang dimaksud dengan OWA ? perlu diketahui kalau pertanyaan ini sangat lazim digunakan dosen untuk mengetes para mahasiswanya sebelum kuliah tentang OWA dimulai (hehehe pengalaman). Ada banyak jawaban dan kebanyakan pasti menjawab "OWA adalah obat-obat yang wajib atau harus ada / tersedia di apotik".

Definisi sebenarnya dari OWA adalah obat keras tertentu yang bisa diberikan oleh Apoteker kepada pasien tanpa harus menggunakan resep dokter. Disini saya berikan underline pada kata tertentu, karena tidak semua obat keras bisa diberikan tanpa resep. Ada ketentuan terhadap jenis dan jumlah dari obat keras yang boleh diberikan sesuai dengan peraturan perundangan.

Makna kata Wajib
Wajib mempunyai makna Apoteker yang hendak memberikan OWA kepada masyarakat, wajib untuk melakukan 3 hal. Yaitu :
1. Memberikan OWA dengan memenuhi ketentuan dan batasan tiap jumlah dan jenis dari OWA yang diatur sesuai ketentuan perundang-undangan
2. Membuat catatan atau mendokumentasikan obat yang diserahkan (jumlah dan jenis) dan data pasien yang menerimanya. Data  pasien meliputi Identitas (nama, alamat, umur, Berat Badan jika perlu) dan Penyakit atau keluhan pasien.
3. Memberikan informasi obat meliputi dosis, aturan pakai, kontraindikasi, efek samping, dan hal-hal lain yang perlu diperhatikan pasien seperti hal yang harus dilakukan bila efek samping muncul.

Latar Belakang adanya OWA
OWA merupakan program Pemerintah untuk memperluas keterjangkauan Obat terhadap masyarakat. Tujuannya adalah :
1. Meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menolong dirinya sendiri guna mengatasi masalah kesehatan yang dideritanya (prinsip swamedikasi)
2. Meningkatkan pelayanan komunikasi, informasi, dan edukasi oleh Apoteker.

Kriteria obat yang termasuk OWA
Berdasarkan Permenkes Nomor 919 /Menkes/SK/X/1993 ada beberapa kriteria obat yang boleh diserahkan tanpa resep dokter. Kriteria tersebut adalah :
1. Tidak dikontraindikasikan untuk penggunaan pada wanita hamil, anak dibawah usia 2 tahun dan orang tua diatas 65 tahun
2. Pengobatan sendiri dengan obat dimaksud tidak memberikan resiko pada kelanjutan penyakit.
3. Penggunaanya tidak memerlukan cara dan atau alat khusus yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan
4. Penggunaannya diperlukan untuk penyakit yang prevalensinya tinggi di Indonesia
5.Obat yang dimaksud memiliki rasio khasiat keamanan yang dapat dipertanggungjawabkan untuk pengobatan.

Contoh Obat yang termasuk OWA
OWA pertama kali diatur dalam Permenkes Nomor 347/Menkes/SK/VII/1990, dan dijabarkan di dalamya baik itu jenis atau jumlah yang dapat diserahkan, kemudian diperbaharui oleh 3 peraturan lagi yang menambah dan memperbaharui jumlah dan jenis Obat yang termasuk dalam OWA. Berikut pembagian OWA :
1. Daftar OWA nomor 1, berdasarkan Permenkes Nomor 347/Menkes/SK/VII/1990. contohnya oral kontrasepsi.
2. Daftar OWA nomor 2, berdasarkan Permenkes Nomor 924/Menkes/SK/VII/1993. contohnya Prednison (antiinflamasi) sebanyak 1 tube untuk obat luar inflamasi.
3. Daftar perubahan OWA golongan nomor 1, berdasarkan Permenkes Nomor 925/Menkes/SK/VII/1993. contohnya Chlorhexidin.
4. Daftar OWA nomor 3, berdasarkan Permenkes Nomor 1176/Menkes/SK/VII/1993. contohnya Obat saluran pernafasan.
Untuk mempermudah dalam mengingat apa-apa saja yang termasuk OWA, lampiran daftar obat OWA bisa di print, dan ditempel di Apotik.

Kembali kemasing masing pribadi Apoteker sendiri dalam memahami konteks OWA ini. Jika melihat peraturan yang sudah jadul, dan tercipta bahkan ketika saya masih balita, mungkin sudah saatnya ada pembaharuan yang lebih memberikan aspek kelegalan, perlindungan hukum, dan guide dalam pelayanan obat keras bagi masyarakat. Tujuannya hanya satu,,, memberikan manfaat dan keamanan bagi masyarakat.

Semoga bermanfaat... for your information
Best Regards