Sudah tidak bisa dipungkiri lagi, farmasi adalah sebuah ilmu yang komprehensif, luas, dan mampu menyatukan banyak ilmu dari sains murni sampai ilmu sosial. Dari ilmu ala-ala laboratorium sampai ilmu komunikasi. Farmasi juga mempelajari aspek dunia kesehatan, dan juga yang menarik adalah mempelajari juga ilmu perundang-undangan. Wah berasa mahasiswa hukum ?
Dulu saat mendengar kata Undang-Undang, saya membayangkan akan bertemu dengan berparagraf-paragraf pasal atau aturan, yang disaat ujian nanti harus saya hafalkan dengan benar sampai titik komanya, karena pasti akan disalahkan kan kalau undang-undangnya diganti dengan kata-kata kita sendiri ? Apalagi pengalaman saat SMA, ada guru yang suka banget kalau muridnya mampu menghafal tepat sama dengan isi pasal.
Well, Saya di kuliah ini diajari mengenai hukum yang mendasari praktik kefarmasian, siapa profesi Apoteker dan bagaimana kedudukan kegiatan
pekerjaan kefarmasian dimata hukum. Di sini saya baru tahu ada 2 peraturan sakral praktik kefarmasian yaitu UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan PP No.51 Tahun 2009 mengenai Pekerjaan Kefarmasian. Salah satu hal konyol yang saya pikirkan saat mata kuliah ini adalah, ketika dosen berkata "apoteker harus blablabla, jadi apoteker mempunyai kewenangan blablabla" wait...siapa apoteker ? saya kuliah di farmasi, dan tampaknya dari awal belum ada yang menjelaskan bedanya farmasis dan apoteker ? wkwk..yah ternyata materi kuliah siapa apoteker baru muncul setah pertemuan ke 3 atau 4...padahal saat pertemuan pertama dan kedua...dosennya berapi-api menjelaskan fungsi dan eksistensi apoteker hehe maklum lah, saya masih newbie di dunia kefarmasian.
Di mata kuliah ini juga diajarkan bahwa Apoteker memiliki aturan moral bernama kode etik profesi.
Saya juga didoktrin habis-habisan mengenai makna profesi yang artinya
suatu pekerjaan yang mendapatkan pendidikan khusus berbasis keahlian dan kompetensi, memiliki organisasi
keprofesian, mepunyai kode etik keprofesian yang ditaati anggota, melakukan pelayanan
praktik profesi di kepada masyarakat, dan mendapatkan jasa profesi.
Di dalam kode etik
Apoteker terdapat kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi Apoteker terhadap
pasien, terhadap teman sejawat Apoteker, dan terhadap teman sejawat
petugas kesehatan lainnya. Kode etik ini disusun berdasarkan keputusan
Kongres Nasional XVII ISFI No 007/KONGRES/XVII/2005 tanggal 18 Juni 2005
di Bali dan sudah diperbaharui pada Kongres XVIII tanggal 18 Desember
2009. Nah, ternyata sudah dijelaskan dengan gamblang bagaimana Apoteker memperlakukan orang lain di kode etik ini, jadi kalau ada Apoteker yang menyimpang dari ini...bisa jadi saat kuliah dia tidak mendengarkan, tidur, atau ngga berangkat (titip absen hehe)
Semakin lama mata
kuliah ini membahas mengenai aturan-aturan yang lebih spesifik dalam dunia kefarmasian. Ada yang mengatur tata cara praktik, mengatur pengelolaan obat, mengatur jenis obat ( seperti bisa dibaca di artikel Obat Wajib Apotek)., sampai pada standar pelayanan di lapangan pekerjaan kefarmasian. Rasanya setiap langkah pekerjaan kita diatur oleh undang-undang. Itu artinya Apoteker harus bekerja ekstra hati-hati karena berbuat apapun di luar segala aturan tadi artinya harus bersiap melawan hukum. Tujuan pengaturan sih baik, karena untuk melindungi masyarakat dari praktek-praktek yang membahayakan, terutama terkait penggunaan obat. Tentu tidak mau kan kalau lagi sakit malah jadi tambah sakit ?
Lantas apa kuliahnya hanya sekedar materi, pasal-pasal dan aturan ? tidak juga. Urgensi dari matakuliah ini untuk membuat para calon farmasis, menjadi profesi yang taat aturan dan beretika membuat kami juga mendapatkan cara lain dalam menanamkan nilai-nilai aturan yang ada, diantaranya dengan studi kasus yang didiskusikan dengan cara presentasi atau melakukan role play Dalam presentasi, biasanya muncul diskusi yang menarik atau setengah debat dalam menanggapi beberapa isu yang menarik seperti, bolehkah kita membuat apotek di dekat apotek yang sudah ada ? hehe. Pernah juga saya dan teman-teman saat kuliah melakukan role play pelayanan kefarmasian, jadi kita seperti drama gitu ada peran-perannya dan dalam naskah skenarionya, harus ada problem yang harus diselsesaikan sesuai peraturan perundangan. Rasanya asik sekali, karena saya berasa jadi aktor hollywood saat menjalankannya, walaupun jadi pasien wkwk.
Karena sifat dari Sediaan farmasi adalah hot komoditi yang mampu
memberikan nilai yang menguntungkan secara ekonomi, maka pengelolaannya
rawan penyimpangan (jenis sediaan farmasi bisa dilihat disini.) Sehingga perlu ada profesi khusus yang menjadi
garda terdepan dalam melakukan perlindungan dan mengimplementasikan
pengelolaannya sesuai Peraturan perundangan yang berlaku. Siapakah
profesi khusus itu ? yess... that's us.. the Pharmacist .
Best Regards,