Diantara kamu semua adakah yang pernah sakit ? lalu ada yang pernah minum obat ?... saya kira hampir semua orang pernah merasakannya, meskipun banyak yang menolak atau bahkan tidak bisa minum obat. Sakit memang menjadi sebuah dinamika hidup, karena dengannya menjadi pentinglah arti nikmat kesehatan dan nyawa seseorang.
Sekarang fokus kita adalah sebuah benda bernama Obat. Obat didefinisikan menurut Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia. Dari pengertian tersebut, jelas kalau fungsi obat begitu banyak dan jangan mengira kalau obat itu cuma pure buat menyembuhkan penyakit saja.
Obat sendiri banyak jenisnya, dari A-Z dengan berbagai efek yang berbeda-beda. Berdasarkan Peraturan, Obat digolongkan menjadi beberapa jenis... apa saja itu ? Check This Out
1. Obat Bebas
Obat bebas adalah obat yang dijual bebas di pasaran dan dapat dibeli tanpa resep dokter. Kita bisa menemui jenis obat ini di Apotik, toko obat berizin, warung kelontong, atau supermarket. Obat jenis ini relatif aman jika digunakan sesuai keperluan dan sesuai dengan petunjuk minum yang tertera di kemasan obat (So, pastikan golongan obat ini dibeli beserta kemasannya, jangan cuma wadah strip tablet/kapsulnya saja, tapi juga kertas yang ada petunjuk minumnya... biasanya kertasnya malah dipotong atau dibuang kalau beli di warung). Tanda khusus pada kemasan dan etiket obat bebas adalah lingkaran hijau dengan garis tepi berwarna hitam. Contoh jenis obat ini adalah Parasetamol yang memiliki efek antipiretik (penurun demam) dan analgesik (penghilang rasa sakit), vitamin dan mineral.
2.Obat Bebas Terbatas
Obat bebas terbatas adalah obat yang sebenarnya termasuk golongan obat keras, namun dapat dijual dan dibeli bebas tanpa menggunakan resep dokter, dan disertai tanda peringatan. Obat bebas terbatas ini dapat dijual di tempat-tempat yang sama dengan obat bebas, hanya saja perlu perhatian bagi yang melayani obat ini seperti asisten apoteker atau Apoteker, perlu menunjukkan aturan minum obat yang tepat dan menunjukkan tanda peringatan. Tanda khusus pada kemasan dan etiket obat bebas terbatas adalah lingkaran biru dengan garis tepi berwarna hitam.
Tanda Peringatan selalu tercantum pada kemasan obat bebas terbatas, biasanya berbentuk persegi panjang berwarna hitam dengan ukuran panjang 5 cm dan lebar 2 cm, dan memuat pemberitahuan berwarna putih. Ada 6 jenis tanda peringatan yaitu :
Obat bebas dan obat bebas terbatas kalau di luar negeri disebut sebagai Obat OTC (Over The Counter), yang dapat dibeli tanpa menggunakan resep dokter, untuk mengobati penyakit-penyakit dengan gejala-gejala ringan yang banyak diderita masyarakat, sehingga konteksnya masyarakat melakukan penanganan sendiri terhadap masalah kesehatan mereka. Praktik pengobatan sendiri masyarakat dengan menggunakan obat OTC ini dikenal dengan istilah Self Medication. Contoh obat jenis ini adalah Chlorpeniramin Maleat (CTM) yang memiliki efek anti alergi.
3. Obat Keras dan Psikotropika
Obat keras adalah obat yang hanya dapat dibeli di apotek dengan resep dokter, termasuk resep dari dokter gigi dan dokter hewan. Termasuk di dalam obat keras adalah obat golongan psikotropika, narkotika dan beberapa obat keras khusus yang disebut dengan Obat Wajib Apotek. Tanda khusus pada kemasan dan etiket adalah huruf K dalam lingkaran merah dengan garis tepi berwarna hitam.
Sedangkan definisi Psikotropika itu sendiri menurut Undang-Undang nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Psikotropika memiliki lambang yang sama dengan Obat Keras, dan menjadi salah satu jenis obat yang paling sering disalah gunakan oleh masyarakat yang tidak bertanggung jawab. Psikotropika terdiri dari 4 golongan, dimana golongan tertentu dilarang digunakan sebagai pengobatan sedangkan beberapa golongan yang lain masih digunakan sebagai terapi penyakit. Mengenai Obat Psikotropika dan Obat Wajib Apotik kita bahas di artikel yang lain yee. Contoh obat keras non psikotropika adalah Asam Mefenamat (memiliki efek Analgesik sebagai penghilang rasa sakit), sedangkan contoh obat Psikotropika adalah Diazepam.
4. Golongan obat Narkotika
Tahu narkoba ? narkoba yang ini bukan nasi rames kopi bakwan ya hehe, tapi ini adalah obat-obat keras yang memiliki efek yang kalau disalah gunakan dapat berakibat fatal bagi kesehatan manusia. Saking bahayanya, Pemerintah sangat peduli pemberantasan penyalahgunaan dan distribusi ilegal narkotika dan psikotropika di Indonesia karena dapat membahayakan terutama bagi para generasi muda. Yang lagi hangat saat ini adalah kasus Bali nine, yaitu beberapa pengedar Naroba yang berasal dari luar negeri yang akan dieksekusi oleh pemerintah sebagai bentuk penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan peredaran obat terlarang.
Narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang. Narkotika juga dibedakan menjadi 3 golongan, dengan penambahan obat di golongan I pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Contoh obat golongan ini adalah Morfin dan petidin.
Demikian secara umum penggolongan obat menurut peraturan, perlu dipahami bahwa masyarakat perlu mengetahui hal ini dan perlu mendapat informasi yang komprehensif oleh Apoteker agar bisa membedakan dan menggunakan obat secara tepat.
Semoga bermanfaat...
Best Regards,