Dear
Sinnamate
Dalam postingan kali ini, saya akan menuliskan
lanjutan postingan saya sebelumnya yang berjudul obat dan penggolongannya. Di
artikel sebelumnya saya menyebutkan salah satu bentuk dari jenis Obat Keras yang
disebut dengan Obat wajib Apotek (OWA).
Yuks mari kita kenalan sama yang namanya OWA ini...
Definisi
OWA
Apakah yang dimaksud dengan OWA ? perlu
diketahui kalau pertanyaan ini sangat lazim digunakan dosen untuk mengetes para
mahasiswanya sebelum kuliah tentang OWA dimulai (hehehe pengalaman). Ada banyak
jawaban dan kebanyakan pasti menjawab "OWA adalah obat-obat yang wajib atau harus ada / tersedia di apotik".
Definisi sebenarnya dari OWA adalah obat keras tertentu yang bisa diberikan oleh Apoteker kepada pasien tanpa harus
menggunakan resep dokter. Disini saya berikan underline pada kata tertentu, karena tidak
semua obat keras bisa diberikan tanpa resep. Ada ketentuan terhadap jenis dan jumlah dari obat
keras yang boleh diberikan sesuai dengan peraturan perundangan.
Makna
kata Wajib
Wajib mempunyai makna Apoteker yang hendak
memberikan OWA kepada masyarakat, wajib untuk melakukan 3 hal. Yaitu :
1. Memberikan OWA dengan memenuhi
ketentuan dan batasan tiap jumlah dan jenis dari OWA yang diatur sesuai
ketentuan perundang-undangan
2. Membuat catatan atau mendokumentasikan
obat yang diserahkan (jumlah
dan jenis) dan data pasien
yang menerimanya. Data pasien meliputi Identitas (nama, alamat, umur, Berat Badan jika perlu) dan Penyakit atau keluhan pasien.
3. Memberikan informasi obat meliputi
dosis, aturan pakai, kontraindikasi, efek samping, dan hal-hal lain yang perlu
diperhatikan pasien seperti hal yang harus dilakukan bila efek samping muncul.
Latar
Belakang adanya OWA
OWA merupakan program Pemerintah untuk
memperluas keterjangkauan Obat terhadap masyarakat. Tujuannya adalah :
1. Meningkatkan kemampuan masyarakat dalam
menolong dirinya sendiri guna mengatasi masalah kesehatan yang dideritanya (prinsip swamedikasi)
2. Meningkatkan pelayanan komunikasi,
informasi, dan edukasi oleh Apoteker.
Kriteria
obat yang termasuk OWA
Berdasarkan Permenkes Nomor 919 /Menkes/SK/X/1993 ada beberapa kriteria obat yang boleh diserahkan tanpa
resep dokter. Kriteria tersebut adalah :
1. Tidak dikontraindikasikan untuk
penggunaan pada wanita hamil, anak dibawah usia 2 tahun dan orang tua diatas 65
tahun
2. Pengobatan sendiri dengan obat dimaksud
tidak memberikan resiko pada kelanjutan penyakit.
3. Penggunaanya tidak memerlukan cara dan
atau alat khusus yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan
4. Penggunaannya diperlukan untuk penyakit
yang prevalensinya tinggi di Indonesia
5.Obat yang dimaksud memiliki rasio
khasiat keamanan yang dapat dipertanggungjawabkan untuk pengobatan.
Contoh
Obat yang termasuk OWA
OWA pertama kali diatur dalam Permenkes
Nomor 347/Menkes/SK/VII/1990, dan dijabarkan di dalamya baik itu jenis atau
jumlah yang dapat diserahkan, kemudian diperbaharui oleh 3 peraturan lagi yang
menambah dan memperbaharui jumlah dan jenis Obat yang termasuk dalam OWA.
Berikut pembagian OWA :
1. Daftar OWA nomor 1, berdasarkan
Permenkes Nomor 347/Menkes/SK/VII/1990. contohnya oral kontrasepsi.
2. Daftar OWA nomor 2, berdasarkan
Permenkes Nomor 924/Menkes/SK/VII/1993. contohnya Prednison (antiinflamasi)
sebanyak 1 tube untuk obat luar inflamasi.
3. Daftar perubahan OWA golongan nomor 1,
berdasarkan Permenkes Nomor 925/Menkes/SK/VII/1993. contohnya Chlorhexidin.
4. Daftar OWA nomor 3, berdasarkan
Permenkes Nomor 1176/Menkes/SK/VII/1993. contohnya Obat saluran pernafasan.
Untuk mempermudah dalam mengingat apa-apa
saja yang termasuk OWA, lampiran daftar obat OWA bisa di print, dan ditempel di
Apotik.
Kembali kemasing masing pribadi Apoteker
sendiri dalam memahami konteks OWA ini. Jika melihat peraturan yang sudah jadul, dan tercipta bahkan
ketika saya masih balita, mungkin sudah saatnya ada pembaharuan yang lebih
memberikan aspek kelegalan, perlindungan hukum, dan guide dalam pelayanan obat keras bagi masyarakat. Tujuannya hanya
satu,,, memberikan manfaat dan keamanan bagi masyarakat.
Semoga bermanfaat... for your information
Best Regards
Best Regards